Rabu, 02 Januari 2013

Unemployment and NPWP..???


Ide ini muncul begitu saja saat saya memikirkan tentang tugas blog Taxation III yang di berikan dosen saya.
“apakah pengangguran juga wajib membayar pajak? Dan apa perlu juga punya NPWP?”


Naaahhhhh!.. itu juga yang muncul dipikirkan saya sampai saya membuat artikel ini. Karena ada beberapa faktor juga sih?  saya melihat beberapa orang yang ada disekitar yang bisa dikatakan “pengangguran”. Tapi terkadang ada juga salah satu dari mereka yang juga punya NPWP. Dari apa yang saya lihat di sekitar, saya punya analisa sendiri terhadap hal tersebut. Saya mempunyai pikiran, “mereka yang tidak punya penghasilan otomatis tidak punya pekerjaan tetap yang akan selalu menghasilkan dan akan dikenai pajak, dan menurut pajak (yang sudah saya pelajari), itu bisa digolongkan “pengecualian subyek pajak” (menurut saya..! ). Jadi mereka juga tidak perlu repot-repot membuat NPWP yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi mereka yang mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap dan diatas standar penghasilan yang bisa dikenai pajak menurut UU pajak. Karena dalam pembuatan NPWP (yang saya tau dari my parents), ada kolom isian pekerjaan di “form” isian nya. Nah! Gak mungkin juga kolom tersebut di isi “pengangguran”, karena NPWP sendiri merupakan kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Dari situ bisa dilihat kalo NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Beda lagi critaya kalo ada kasus, example : “ ada seorang karyawan bernama Budi yang pada bulan Desember 2009 dibuatkan NPWP oleh perusahaan tempat nya bekerja. Pada 1 April 2010 perusahaan tutup. Sampai dengan saat ini dia belum bekerja lagi dan tidak memiliki penghasilan.” Dan muncul pertanyaan seperti ini, “Bagaimana dengan pelaporan ke KPP untuk hal tersebut? Apakah NPWP nya masih berlaku? Dan bagaimana dengan laporan tahunannya?.”
Dari beberapa artikel yang saya baca, dijelaskan bahwa :

NPWP Budi tetap berlaku sepanjang belum dilakukan penghapusan NPWP oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Oleh KPP, penghapusan NPWP bagi WP Orang Pribadi (WPOP) dilakukan dalam hal:

* WPOP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
* Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
* WPOP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.

“Mengenai kewajiban melaporkan SPT Tahunan, pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) mengatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Selanjutnya “pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007 mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.”

jadi dari apa yang saya baca, meskipun sampai dengan saat ini belum bekerja lagi dan tidak memiliki penghasilan, Bapak Budi sebaiknya tetap melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke KPP dengan penghasilan nihil ke KPP wilayah nya.

Apabila secara permanen di masa yang akan datang Bapak Budi tidak memperoleh penghasilan sehingga tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak, maka Bapak Budi dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

itu sedikit pengalaman atau pengetahuan dari saya yang memang muncul dipikiran saya.. hehhe 
ini crita ku.. apa crita muu.. ^_^












































Tidak ada komentar:

Posting Komentar